Minggu, 26 Oktober 2025
Menu

Kasus Suap Migor, Saksi Ungkap Dapat Titipan Tas Berisi Uang Rupiah dan Dolar dari Djuyamto

Redaksi
Sekuriti PN Jaksel Muhammad Sofyan saat menjadi saksi dalam kasus suap vonis lepas minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekuriti PN Jaksel Muhammad Sofyan saat menjadi saksi dalam kasus suap vonis lepas minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekuriti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Sofyan mengakui mendapatkan titipan tas berisi uang rupiah dan dolar Singapura dari Hakim Djuyamto yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng.

Hal itu diungkapkan ketika dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 10/9/2025.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Sofyan soal kronologi penyerahan tas tersebut. Sofyan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada malam hari di hari Sabtu, saat ia bertugas menjaga Gedung PN Jaksel.

“Beliau datang masuk ke dalam, enggak selang lama itu beliau keluar kembali langsung menitipkan sebuah tas, Pak,” katanya di ruang sidang.

Ia menambahkan bahwa tas yang dititipkan Djuyamto tersebut diminta untuk diserahkan ke supirnya, Edi Suryanto.

Sofyan mengaku tidak sempat menyerahkan tas itu kepada Edi. Barang titipan tersebut justru baru ia bawa ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu pagi.

Selama beberapa hari, kata dia, tas itu berada dalam penguasaannya. Namun, ia menegaskan tidak pernah membuka atau memeriksa isinya. Baru di hadapan penyidik, Sofyan mengetahui isi tas tersebut.

“Kalau tidak salah ya pak, uang dolar Singapur, untuk jumlahnya saya sudah lupa pak, ada uang rupiahnya juga terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu,” ungkapnya.

Adapun dalam persidangan, jaksa juga menampilkan sebuah foto tas yang berisi uang rupiah dan valuta asing, ponsel, dan cincin batu seperti keterangan yang ia sampaikan.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa di dalam tas tersebut terdapat uang rupiah sejumlah Rp48.750.000 dan SG$39.000 atau senilai hampir Rp500 juta.

Dalam kasus ini, JPU Kejagung menyebut bahwa Arif bersama dengan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom beserta dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan telah menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam bentuk US$ sebanyak US$2,500,000 atau Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap.

Adapun total yang didapatkan para terdakwa melalui suap vonis lepas ini ialah, Arif menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.

Jaksa menyebut bahwa uang sebanyak Rp40 miliar tersebut diterima dari kuasa hukum terdakwa Korporasi, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Sabih dan M Syafe’i yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Usai uang tersebut telah diterima, majelis hakim akhirnya memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa Korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 atau (Rp11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp937.558.181.691,26 atau (Rp937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp4.890.938.943.794,1 atau (Rp4,8 triliun).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi