28 Tahun Mengabdi, Bripka Rohmat Harap Bisa Tetap Bertugas Hingga Pensiun

FORUM KEADILAN – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun, terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikendarainya.
Usai dirinya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Anggota Brimob Polda Metro Jaya, itu mengaku telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 28 tahun tanpa pernah terjerat kasus pidana maupun pelanggaran etik sebelumnya.
Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan kondisi keluarganya yang menjadi tulang punggung bagi seorang istri dan dua anak, salah satunya sedang menempuh pendidikan kuliah, sementara anak lainnya memiliki keterbatasan mental.
“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun,” ujarnya kepada Pimpinan sidang KKEP di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4/9/2025.
“Kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji dari tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain,” sambungnya
Rohmat menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk mencederai, apalagi menghilangkan nyawa seseorang. Menurutnya, tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucapnya sambil menangis.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan atas peristiwa yang terjadi dan berdampak viral di masyarakat.
“Atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum dapat membukakan pintu maaf,” kata Rohmat.
Di akhir pernyataannya, Rohmat berharap pimpinan Polri dapat mempertimbangkan kembali keputusannya, agar ia dapat menyelesaikan pengabdian hingga masa pensiun.
“Sejak dilantik hingga hari ini, saya berusaha menjadi Bhayangkara Polri sejati. Tidak ada niat melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain,” tutupnya.
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun, terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Sidang tersebut digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4/9. Rohmat memasuki ruang sidang sekira pukul 09.35 WIB. Bripka Rohmat merupakan driver mobil rantis saat kejadian tersebut.
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ucap ketua sidang Ketua majelis KKEP melalui tayang virtual.
Lebih jauh, dalam kasus ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Cosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Saat sidang etik Rabu 3/9, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Cosmas selaku jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Menurut Divpropam Polri, Cosmas dinilai telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan.
Cosmas dikenakan sanksi PTDH. Atas putusan itu, Kompol Cosmas masih berpikir-pikir dan berkoordinasi dengan keluarga untuk mengajukan banding.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah