Usai Dipecat Dengan Tidak Hormat, Kompol Cosmas: Saya Hanya Jalankan Perintah
FORUM KEADILAN – Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae mengungkapan, dirinya hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi saat peristiwa kendaraan taktis (rantis) Brimob lindas Affan Kurniawan (21) saat demo ricuh di Pejompongan, Kamis, 28/8/2025 malam.
Hal itu disampaikan Cosmas usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadapnya.
“Yang Mulia ketua sidang kode etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertibab umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili dengan risiko yang begitu besar,” ucapnya, di ruang sidang etik Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3/9.
Berdasarkan pantauan, Forum Keadilan melalui saluran virtual, Cosmas sesekali melihat langit-langit, lalu menunduk, diam sejenak, menangis bahkan membuat tanda salib (katolik) seraya berdoa.
Cosmas mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah video viral di media sosial. Menurutnya, kejadian tersebut bukan niatan mereka untuk mencelakai Affan.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cosmas menyampaikan duka cita kepada pihak keluarga atas meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) tersebut. Ia mengaku, peristiwa yang melukai hati masyarakat itu di luar dari dugaannya.
“Saya juga mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” imbuhnya.
“Kami tidak mengetahui sama sekali pada Waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” sambungnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit serta seluruh anggota kepolisian.
“Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri maupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, jika memang hal tersebut telah membuat Polri memiliki pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga,” katanya lagi.
Di akhir penyampaiannya, Cosmas meminta kepada pimpinan sidang untuk mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Ketua sidang, Yang Mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sidang KKEP memutuskan PTDH terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae yang melindas pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Pemecatan tidak hormat sebagai anggota Polri itu dilakukan lantaran Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ketua Majelis KKEP.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah
