Sidang Kasus Asuransi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata Hadir secara Online

FORUM KEADILAN – Eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menghadiri sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018 melalui sambungan video daring (online).
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Sunoto menanyakan keadaan terdakwa melalui sambungan telpon. Ia menyebut bahwa persidangan hari ini dilakukan secara online.
“Alhamdulillah sehat,” kata Isa melalui sambungan daring, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 2/9/2025.
Sunoto beralasan bahwa persidangan secara online digelar mengingat adanya kondisi yang tidak sempat kondusif di Jakarta karena adanya aksi demonstrasi akbar.
“Khusus untuk persidangan hari ini ya, ini karena mengingat kondisi di minggu ini yang kita ketahui sehingga supaya persidangan tetap berjalan yang pada akhirnya diambil keputusan sebagaimana sekarang ini (online) terjadi,” tambahnya.
Dirinya menambahkan bahwa pada sidang tindak pidana korupsi sebelumnya juga terdakwa tidak dihadirkan di ruangan, melainkan mengikuti secara online dari rumah tahanan.
Namun, Sunoto mengatakan bahwa para terdakwa akan dihadirkan ke persidangan apabila kondisi di Jakarta sudah mulai kondusif.
“Karena begini, terdakwa di persidangan secara Zoom (online) juga bisa mendengar. Dan juga penasihat hukum tentu langsung mendengarkan saksi,” katanya.
Sebelumnya, Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018.
Isa disebut berperan dalam penyusunan skema reasuransi Jiwasraya melalui perusahaan asing Provident Capital Ltd dan Best Meridian Insurance Company.
“Bahwa perbuatan terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp50 miliar dan perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar,” kata jaksa.
Tidak hanya itu, Isa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK juga disebut menyetujui pencatatan beberapa produk saving plan Jiwasraya.
Produk-produk tersebut menawarkan bunga tinggi yang tidak ditopang hasil investasi perusahaan. Akibatnya, Jiwasraya terbebani klaim yang sangat besar hingga mencapai Rp12,23 triliun per akhir 2019.
“Karena pada akhirnya tidak diimbangi dengan hasil investasi PT AJS, sehingga menimbulkan jumlah hutang klaim atas produk saving plan per 31 Desember 2019 adalah senilai Rp12.239.736.429.430 (triliun) yang di dalamnya termasuk klaim atas produk Bukopin Saving Plan, Produk Saving Plan, dan Produk JS Proreksi Saving Plan yang disetujui dan dicatatkan oleh terdakwa Isa Rachmatarwata,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi