Kamis, 28 Agustus 2025
Menu

Bareskrim Bongkar Situs Judi Online, Tiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online besar di Bareskrim Polri, Rabu 27/8/2025. | Ari Kurniansyah/ Forum Keadilan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online besar di Bareskrim Polri, Rabu 27/8/2025. | Ari Kurniansyah/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online besar yang mengoperasikan tiga situs, yakni Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengendali hingga operator situs. Mereka dibekuk di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara pada 19/8.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 12 Agustus 2025.

“Pengungkapan ini, berdasarkan laporan polisi nomor LPA24/VIII/2025/SPKT Tindak Pidana Siber pada tanggal 12 Agustus 2025,” katanya kepada media di Bareskrim Polri, Rabu 27/8/2025

“Kasus ini juga merupakan bagian dari mendukung Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan judi,” sambungnya.

Himawan menuturkan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah berinisial MR, BI dan AFA. Mereka diketahui berperan sebagai leader admin maupun admin situs yang mengendalikan transaksi para member.

“Tersangka MR berperan sebagai leader admin dari website judi online slotbola88, Rajaspin88 dan Inibet77, dan tersangka MR juga yang mengendalikan website Rajaspin88. Sementara, Tersangka BI Dan AFA, berperan sebagai pegawai admin dari website slotbola88, Rajaspin88 dan Inibet77, dan tersangka BI juga yang mengendalikan website slotbola88,” tuturnya

Kemudian, kata Himawan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp887,85 juta, 30 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp488,1 juta, serta 350 ribu peso Filipina atau sekitar Rp99,75 juta. Selain itu, diamankan pula sejumlah perangkat elektronik, kartu ATM, dan buku tabungan bank.

“Penyidik juga membekukan belasan rekening yang digunakan untuk menampung transaksi judi online, di antaranya rekening BCA, BRI, dan BNI,” jelasnya.

Selain tiga tersangka, penyidik juga menetapkan seorang warga negara Indonesia berinisial A.L. sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang kini masih diburu.

penyidik juga telah menetapkan satu orang DPO dengan inisial AL yang memerintahkan tersangka MR untuk merekrut tersangka BI dan AFA dan memberikan pelatihan sebagai admin

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Dengan jeratan tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah