Kamis, 28 Agustus 2025
Menu

Dasco: Anggota DPR Hanya Terima Tunjangan Rumah Rp600 Juta untuk 5 Tahun

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, meluruskan polemik terkait tunjangan rumah anggota dewan yang belakangan ramai dibicarakan publik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 26/8/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, meluruskan polemik terkait tunjangan rumah anggota dewan yang belakangan ramai dibicarakan publik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 26/8/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik terkait tunjangan rumah anggota dewan yang belakangan ramai dibicarakan publik. Ia menegaskan, setiap anggota DPR RI hanya menerima tunjangan rumah sebesar Rp600 juta untuk satu periode jabatan atau selama 5 tahun.

Menurut Dasco, tunjangan itu diberikan kepada anggota DPR yang dilantik pada Oktober 2024, lantaran mereka tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas di Kalibata. Dana tersebut dialokasikan untuk biaya kontrak rumah selama masa jabatan 2024–2029.

“Karena tahun 2024 anggarannya belum tersedia sekaligus, maka diberikan secara bertahap setiap bulan sebesar Rp50 juta sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Setelah itu, anggota DPR tidak lagi mendapat tunjangan kontrak rumah sampai masa jabatan selesai,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa,26/8/2025.

Dasco menjelaskan, pembayaran tunjangan secara angsuran itu dilakukan agar anggota DPR dapat menggunakannya untuk menyewa rumah selama lima tahun.

“Jadi setahun setiap bulan Rp50 juta, totalnya Rp600 juta. Nanti mulai November 2025, sudah tidak ada lagi tambahan Rp50 juta tersebut dalam daftar tunjangan,” ujarnya.

Ia mengakui penjelasan yang kurang detail sebelumnya mungkin menimbulkan polemik di masyarakat.

“Sebenarnya karena anggarannya tidak bisa diberikan sekaligus, maka diangsur setahun. Itu untuk kontrak rumah selama lima tahun, bukan tunjangan rutin tiap bulan sampai 2029,” tegasnya.

Terkait sumber dana tunjangan rumah, Dasco mengaku kurang mengetahui detailnya. Namun, ia menduga usulan berasal dari Sekretariat Jenderal DPR RI, lalu disetujui oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan harga sewa rumah di Jakarta.

“Biasanya keputusan di Menkeu, dengan usulan dari Setjen DPR,” singkatnya.

Menanggapi aksi unjuk rasa 25 Agustus kemarin di depan Gedung DPR RI yang menyoroti besarnya tunjangan anggota dewan, Dasco menyebut aspirasi masyarakat dilindungi undang-undang.

“Demo itu hak masyarakat. Tapi tentu ada aturan tentang bagaimana menyampaikan aspirasi agar tetap tertib,” katanya.

Dasco juga menanggapi pernyataan salah satu anggota DPR yang menyebut take home pay dewan bisa mencapai Rp100 juta per bulan. Menurutnya, angka itu muncul karena digabung dengan tunjangan rumah.

“Kalau tunjangan perumahan sudah tidak ada lagi, jelas take home pay anggota DPR tidak sebesar itu,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari