KPK Yakin Presiden Prabowo Tak Akan Asal Beri Amnesti kepada Koruptor

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan sembarangan memberikan amnesti kepada pelaku korupsi.
Keyakinan itu, kata Budi, sejalan dengan pidato kenegaraan Prabowo dalam peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia yang menegaskan komitmen serius terhadap pemberantasan korupsi.
“Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan presiden. Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25/8/2025.
Budi menambahkan, esensi dari penegakan hukum bukan hanya sebatas penindakan, melainkan juga memberikan efek jera bagi pelaku dan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Setiap proses penanganan perkara menjadi eksaminasi dan pembelajaran bagi publik. Keseriusan penegakan hukum adalah cerminan keseriusan negara dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Pernyataan KPK ini muncul di tengah sorotan publik terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang terseret kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo. Namun, KPK menilai, langkah penegakan hukum harus tetap dijalankan, mengingat praktik pungutan dalam kasus tersebut diduga merugikan masyarakat dengan tarif sertifikasi yang melonjak jauh di atas standar resmi.
“Tarif resmi PNBP hanya sekitar Rp200 ribu, tetapi faktualnya berdasarkan temuan KPK, tarif yang diminta pihak penyelenggara K3 bisa mencapai Rp6 juta,” ungkap Budi.
Ia menjelaskan, pembayaran itu secara teknis ada yang ditanggung perusahaan pemohon, tetapi ada pula yang dibebankan kepada para pekerja melalui iuran.
“Itu kan sangat merugikan. Angka Rp6 juta sangat luar biasa, terlebih bila dibandingkan dengan UMR Indonesia yang masih relatif rendah,” kata Budi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza