KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak, DPR Masih Pertimbangkan Urgensi

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang menanggapi desakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak segera disahkan.
Desakan ini mencuat usai kasus meninggalnya balita berusia tiga tahun bernama Raya di Sukabumi, Jawa Barat, yang tubuhnya ditemukan terpapar cacing gelang hingga seberat 1 kilogram.
Marwan mengatakan, DPR tidak bisa serta-merta mengaitkan setiap kasus dengan kebutuhan membuat atau mengesahkan undang-undang baru. Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji lebih dalam, apakah memang ada pasal yang relevan atau justru persoalannya terletak pada cara pengasuhan setiap personal.
“Apakah itu terkait dengan pasal? Kalau tidak terkait dengan pasal, ngapain urusannya dengan undang-undang? Itu mungkin saja terkait dengan kemampuan untuk mengawasi, menegakkan hukum kan?” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22/8/2025.
Meski begitu, Marwan tidak menutup kemungkinan pembahasan RUU Pengasuhan Anak tetap dilakukan jika ditemukan urgensi yang kuat.
“Tapi boleh saja nanti kita lihat urgensinya seperti apa. Kita bisa saja. Tapi kalau menurut kami ya ini memang ketidakmampuan kita, baik dari sisi personal, fungsi-fungsi di pengawasan maupun penganggaran,” jelasnya.
Marwan menambahkan, berbagai kasus yang menimpa anak di Indonesia, mulai dari gizi buruk, pelecehan seksual, hingga kekerasan, seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak.
“Kita mendengarkan ada yang meninggal karena cacingan, ada yang diperkosa, ada yang dilecehkan dan macam-macam. Memang kalau dari kasus-kasus ya kita merasa miris,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari