Kamis, 21 Agustus 2025
Menu

KPK Bakal Panggil Lisa Mariana 22 Agustus, Dalami Aliran Dana Kasus BJB

Redaksi
Lisa Mariana di Bareskrim Polri, Kamis, 7/8/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Lisa Mariana di Bareskrim Polri, Kamis, 7/8/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Hal ini dilakukan untuk mengonfirmasi terkait aliran dana dalam kasus tersebut. Penyidik KPK pun akan memanggil Lisa sebagai saksi pada Jumat, 22/8/2025.

“Tentu pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan dan informasi-informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20/8/2025 malam.

Walaupun demikian, Budi belum dapat mengungkapkan terkait ada atau tidaknya aliran uang untuk Lisa Mariana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Katanya, saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap peruntukan dari dana non-bujeter Bank BJB.

“KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-bujeter di Corsec BJB: ini untuk apa saja, untuk siapa saja. Artinya apa? KPK sedang melakukan follow the money (penelusuran uang),” lanjut dia.

KPK, tegas dia, bakal terus menelusuri konstruksi perkara ini dengan utuh sebagai upaya untuk memulihkan keuangan negara secara optimal.

“Kita tidak hanya menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, tapi juga KPK concern soal bagaimana kemudian memulihkan keuangan negara ini secara optimal,” tegas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, antara lain Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) selaku pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB. KPK menduga proyek iklan tersebut dijadikan modus untuk menyalurkan dana keperluan nonbujeter, yang akhirnya menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Meski lima tersangka sudah diumumkan, KPK hingga kini belum melakukan penahanan. Namun, pihak KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.*