Ahmadi Noor Supit Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB: Siap Hadir Lagi Jika Dibutuhkan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Rabu, 20/8/2025.
Ahmadi diperiksa sejak siang dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.25 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Kepada wartawan, Ahmadi mengatakan dirinya hanya dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya hanya memberi keterangan, itu saja. Nanti mungkin lebih baik menunggu penjelasan dari KPK langsung,” ujar Ahmadi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20/8.
Saat ditanya apakah pemeriksaan menyangkut dugaan pengurangan audit di Bank BJB, Ahmadi membantah hal tersebut.
“Saya enggak ditanya soal itu, enggak banyak pertanyaan sih,” katanya.
Meski begitu, Ahmadi menegaskan siap memenuhi panggilan penyidik apabila masih dibutuhkan keterangannya.
“Kalau memang dibutuhkan lagi, saya siap hadir sebagai warga negara yang taat hukum dan undang-undang,” ucapnya.
Pemanggilan terhadap Ahmadi kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 7/8. Namun, ia tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Ketidakhadirannya saat itu sempat menjadi sorotan, mengingat posisinya sebagai mantan pejabat penting di BPK RI yang dinilai memiliki informasi strategis.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, antara lain Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) selaku pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB. KPK menduga proyek iklan tersebut dijadikan modus untuk menyalurkan dana keperluan nonbujeter, yang akhirnya menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Meski lima tersangka sudah diumumkan, KPK hingga kini belum melakukan penahanan. Namun, pihak KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza