Bukti Kuat Kasus Kuota Haji: KPK Dalami SK Menag Yaqut dan Pihak Pemberi Perintah

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang ditandatangani eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya mencari tahu pihak yang memberi perintah serta penerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Kita sedang mencari siapa yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 12/8/2025.
Menurut Asep, SK yang ditandatangani Yaqut itu menjadi salah satu bukti awal yang telah diperoleh penyidik. Namun, KPK masih membutuhkan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan dan juga akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Karena pada umumnya, pada jabatan setingkat menteri, apakah yang bersangkutan memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi, disusun oleh pihak lain, lalu disodorkan untuk ditandatangani. Ini yang sedang kita dalami,” ujar dia.
Asep menambahkan, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang lebih tinggi dari Menag yang memberi perintah penerbitan SK tersebut.
“Seperti tadi di awal, siapa yang memberi perintah, apakah ada yang lebih tinggi dari itu. Ini yang sedang kita dalami,” kata Asep.
Sebelumnya, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah menyerahkan salinan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan ke KPK.
Ia menilai, SK ini penting, sebab diduga menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan.
“SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan pansus haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” ucap Boyamin, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11/8.
Boyamin menuturkan, dokumen itu menjadi dasar dalam pembagian kuota tambahan untuk haji reguler dan khusus. Dalam keputusan itu, dari 20 ribu tambahan kuota haji 2024, dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
“Surat Keputusan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8%, bukan 50% (Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah),” ucap Boyamin.
Boyamin juga menyebut, penyusunan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 dilakukan secara tergesa-gesa oleh empat orang di internal Kemenag, yakni AR (saat itu staf khusus Menag), FL (pejabat eselon I), NS (pejabat eselon II), dan HD (pegawai setingkat eselon IV).*
Laporan oleh: Muhammad Reza