Selasa, 26 Agustus 2025
Menu

Majelis Hakim Kembali Tunda Sidang Gugatan Perdata Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Redaksi
Sidang gugatan perdata terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang gugatan perdata terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menunda sidang gugatan perdata terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Apabila sidang kembali ditunda sampai ketiga kalinya, maka akan dilanjutkan pada proses mediasi.

Gugatan tersebut diajukan oleh eks Wakil Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Rahardjo. Dirinya menggugat Roy Suryo dan kawan-kawan karena dituduh sebagai dalang mencetak ijazah Jokowi di Pasar Pramuka.

Adapun Jokowi dalam perkara ini merupakan Turut Tergugat II. Sementara Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Beathor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

Ketua Majelis Hakim Sunoto mulanya membacakan bahwa surat panggilan sidang sudah dikirimkan kepada para pihak. Namun, baik kuasa hukum Jokowi, Kapolri, dan Roy Suryo cs tidak hadir ke persidangan.

Alasannya, kata dia, surat panggilan tersebut terutama kepada Tergugat III, IV, V dan VI dikembalikan. Sementara surat panggilan terhadap tergugat dan turut terugat lain sudah diterima.

“Jadi berdasarkan panggilan kepada Tergugat yang belum hadir pada hari ini, Tergugat I, II kemudian Turut Tergugat I, II diterima. Sedangkan Tergugat III, IV, V, dan VI dikembalikan,” katanya dalam ruang sidang, Selasa, 12/8/2025.

Sunoto lantas menanyakan kepada kuasa hukum penggugat, Farhat Abbas, apakah surat tersebut akan dikirim kembali tanpa pengubahan alamat.

Merespons hal tersebut, Farhat mengaku hampir setiap hari bertemu dengan para tergugat memakai nama dan alamat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Ia menyebut bahwa mereka menggunakan ‘trik’ untuk menghadiri persidangan.

“Jadi ketiga orang tersebut di antaranya Roy Suryo, dokter Tifa dan Rismon, mereka pada lawyer yang sama. Baik laporan kita di kepolisian seperti itu, laporan dari Pak Jokowi sama dengan alamat (TPUA),” katanya.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim lantas menyebut akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada para Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak hadir pada sidang hari ini.

Sunoto mengatakan bahwa sidang akan ditunda dan dilanjutkan kembali pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir.

“Dengan catatan bahwa ini panggilan terakhir ya, kalau tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan dengan proses mediasi nantinya,” katanya.

Sebagai informasi, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Beathor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

Sementara, Turut Tergugat I Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II Jokowi, dan Turut Tergugat III Rektor Universitas Gadjah Mada.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi