Rabu, 13 Agustus 2025
Menu

Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Larang Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

Redaksi
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

Selain Yaqut, dua orang lainnya juga dicegah bepergian ke luar negeri, yakni IAA dan FHM. Langkah ini diambil terkait penyidikan dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK di lingkungan Kementerian Agama.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 12/8/2025.

Budi menjelaskan, pencegahan ini bersifat sementara untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum memerinci lebih lanjut status hukum ketiga orang tersebut, termasuk apakah mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK pada Sabtu, 9/8, pekan lalu resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menggelar ekspose perkara.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

“KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” ujar Asep.*

Laporan oleh: Muhammad Reza