Kamis, 16 Oktober 2025
Menu

Yaqut Diperiksa KPK, Sebut Banyak Pertanyaan tapi Enggan Beberkan Rincian

Redaksi
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 pada Kamis, 7/8/2025.

Pantauan Forum Keadilan, Yaqut keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.20 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna coklat dan peci hitam. Saat keluar, Yaqut langsung dikerumuni sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak pagi.

“Saya terima kasih sudah mendapat kehormatan karena diberi kesempatan untuk klarifikasi segala hal, terutama terkait dengan pembagian kuota tambahan,” ujar Yaqut singkat.

Yaqut mengatakan, banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada pertanyaan terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk dalam materi.

“Ya banyaklah pertanyaan,” ucap Yaqut.

“Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” imbuhnya.

Setelah itu, Yaqut lantas bergerak menuju mobil yang menunggunya dan langsung pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pelaku mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.

“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu delapan (persen) sama 92 (persen), kalau tidak salah, delapan persen itu untuk haji khusus, dan 92 persen untuk reguler,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu, 6/8.

Asep mengatakan, persentase itu dibuat setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu jatah kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Tapi, pelaku malah membuat aturan sendiri yang menguntungkan haji khusus dan merugikan jemaah reguler.

“Tetapi, kemudian ternyata dibagi dua, 50 (persen), 50 (persen), seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu (8 persen dan 92 persen),” ucap Asep.*

Laporan oleh: Muhammad Reza