Istana Buka Suara Terkait Kasus Hukum Riza Chalid
Diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Prasetyo menegaskan pemerintah akan senantiasa mendukung penuh langkah dari Kejagung dalam menangani kasus tersebut.
“Kita mem-back up penuh apa yang Kejaksaan Agung butuhkan, ya pasti kita back up,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5/8/2025.
Pemerintah, lanjutnya, telah berupaya menjalin komunikasi dengan Kejagung mengenai kasus ini.
“Tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan,” tuturnya.
Diberitakan, Mohammad Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak adalah tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kejagung mengatakan total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
Kejagung saat ini sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut dikarenakan tidak sedang berada di Indonesia ketiak ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Riza telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung segera memproses pengajuan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice terhadap Riza.*
