Kuasa Hukum: Pernyataan Jokowi Setelah Abolisi Buktikan Dugaan Diskriminasi dalam Kasus Tom Lembong

FORUM KEADILAN – Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai, pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui telah memerintahkan kliennya untuk melakukan impor gula memperkuat dugaan bahwa proses penegakan hukum terhadap Tom tidak berjalan adil.
“Ya tentunya dia (Tom) menyikapinya dengan senyum. Kebenaran akan menemukan jalannya. Salah satunya melalui keterangan Pak Jokowi,” ujar Zaid kepada wartawan di Gedung MA, Senin, 4/8/2025.
Namun demikian, ia menyayangkan bahwa keterangan penting dari Jokowi baru muncul setelah abolisi diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, hal itu seharusnya disampaikan sejak awal persidangan, terlebih karena sudah ada saran dari ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan jaksa agar Jokowi dipanggil sebagai saksi.
“Di sidang sudah jelas, ahli hukum yang diundang JPU sudah menyatakan ‘hadirkan saja Pak Jokowi’. Tapi sampai sidang diputus tidak ada keterangan,” ucapnya.
Ia menilai, pernyataan Jokowi yang muncul setelah abolisi itu justru menguatkan kecurigaan pihaknya bahwa ada ketidakberesan dalam proses hukum yang dijalani Tom.
“Tapi setelah abolisi keluar, keterangannya padahal kalau dalam konteks hukum pidana, ya dalam konteks hukum pidana. Yang dicari adalah kebenaran material, apakah betul perintah itu terbit,” katanya.
Dengan pengakuan tersebut, kata dia, semakin memperkuat dugaan bahwa kasus yang dialami oleh Tom Lembong merupakan bentuk diskriminasi hukum.
“Bahwasannya ini ada praktek penegakan hukum yang tidak baik dan benar dan cenderung diskriminasi. Ini bisa jadi terbukti,” ucapnya.
“Faktanya Pak Jokowi ber-statement demikian. Memang itu perintah beliau. Nah artinya kan jadi terbukti,” tambahnya.
Sebelumnya, Jokowi mengakui bahwa seluruh kebijakan memang berasal dari dirinya.
“Semua (kebijakan) yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti (dari) presiden,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Sabtu, 2/8.
Namun, Jokowi menyebut, untuk level teknisnya berada di kementerian. Sebagai informasi, Tom Lembong merupakan menteri perdagangan periode pertama Jokowi yang menjabat pada 2015-2016.
“Seluruh kebijakan, yang namanya seluruh kebijakan negara itu dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian, jadi level teknis itu ada di kementerian,” jelasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto usai mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dirinya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan hukuman denda sebanyak Rp750 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi