Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Vonis Dirinya Bersalah ke MA dan KY
                        FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016. Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan juga Komisi Yudisial (KY).
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu,” kata Kuasa Hukum Tom, Zaid Mushafi di Gedung MA, Senin, 4/8/2025.
Adapun tiga majelis hakim yang mengadili perkara Tom Lembong ialah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, Purwanto S. Abdullah selaku hakim anggota dan Alfis Setiawan selaku hakim anggota.
Dari tiga hakim tersebut, Zaid menilai bahwa terdapat satu hakim yang dinilainya tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). Adapun hakim tersebut ialah Alfis Setiawan.
“Dia tidak mengedepankan asas itu (praduga tak bersalah), tapi mengedepankan asas presumption of guilty,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata dia, Tom Lembong seolah-olah sudah terbukti bersalah dan hanya dicarikan alat buktinya saja. Padahal, hal tersebut tidak boleh dalam proses peradilan.
Ia mencontohkan di mana Alfis seolah-olah menggiring suatu kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
“Terlebih lagi, pada saat dikatakan bahwasannya Pak Tom Lembong itu mengedepankan ekonomi kapitalis. Itu beliau yang membacakan pertimbangannya. Di sisi lain juga dari pertimbangan itu, dia tidak melihat bahwa yang melaksanakan penugasan ini adalah koperasi,” tambahnya.
Ia pun mengatakan bahwa Tom Lembong juga membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) terkait adanya dugaan kesalahan kode etik hakim.
“Kalau ke KY itu kan lebih kepada kode etik. Yang kedua, lampiran itu adalah lampiran bukti-bukti yang menguatkan bahwasannya laporan kami ini perlu ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sebelumnya, Tom Lembong diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto usai mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dirinya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan hukuman denda sebanyak Rp750 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
