Kini di Malaysia, Paspor Riza Chalid Dicabut hingga Kejagung Ungkap Upaya Jemput Paksa

FORUM KEADILAN – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan usulan Kejaksaan Agung (Kejagung). Upaya pencabutan paspor tersebut berpotensi mempermudah Kejagung membawa pulang Riza Chalid yang saat ini tengah buron dan berada di luar negeri.
Diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontaraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang menjeratnya.
“Betul, paspornya sudah dicabut oleh imigrasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Rabu, 30/7/2025.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa paspor Riza Chalid memang sudah dicabut sejak Kejagung mengajukan pencekalan terhadapnya.
“Sejak awal diminta dicekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” kata Agus.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga, saudagar minyak Riza Chalid saat ini tengah berada di Malaysia. Ia juga diduga telah menikahi kerabat Sultan dari salah satu negara bagian Malaysia tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa Riza Chalid telah melakukan pernikahan sejak empat tahun yang lalu.
“Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” ujar Boyamin di Malaysia, Minggu, 27/7.
Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat Sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K. Ia juga menyebut Riza Chalid lebih sering tinggal di Johor, Malaysia.
“Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” katanya.
Kejagung sendiri telah mengirimkan surat panggilan ketiga kalinya untuk pemeriksaan Riza Chalid pada Agustus nanti. Jika Riza kembali tidak menghadiri panggilan penyidik, maka berdasarkan hukum acara yang berlaku, Kejagung bisa menangkap Riza secara paksa.*