KPK Ungkap Alasan Kasus Hibah Pokmas Jatim Belum Ada Tersangka yang Ditahan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini terbilang banyak, yakni 21 orang. Selain itu, konstruksi perkara juga dinilai kompleks karena melibatkan penyaluran dana hibah yang tersebar di berbagai wilayah.
“Dalam penyidikan perkara ini memang tersangka yang ditetapkan oleh KPK cukup banyak ya, jadi 21 orang. Dan dalam konstruksi perkaranya, penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat ini juga tidak hanya di satu-dua kabupaten saja, tapi tersebar di beberapa kabupaten,” kata Budi dalam pesan yang diterima, Rabu, 30/7/2025.
Budi menjelaskan, hingga saat ini KPK telah melakukan pemeriksaan terkait penyaluran dana hibah Pokmas di sekitar delapan kabupaten/kota di Jawa Timur.
“Sehingga memang pihak-pihak yang diperiksa, yang didalami keterangannya itu cukup banyak,” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan mencakup berbagai pihak mulai dari unsur legislatif yang membawa program tersebut, pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana, hingga kelompok masyarakat penerima hibah.
“Apakah semua dana itu juga diimplementasikan atau tidak? Nah, itu semuanya didalami,” tambah Budi.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga merespons pertanyaan wartawan terkait keterlibatan Eks Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dalam kasus ini. Seperti diketahui, rumah La Nyalla sempat digeledah penyidik KPK, namun hingga kini belum ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut, Budi menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Nanti saya cek ya soal itu ya,” ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.
Mereka adalah KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dalam proses berjalan, sejumlah lokasi sudah digeledah penyidik. Di antaranya rumah eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
KPK juga sudah memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu. Permintaan keterangan ini sempat berpolemik karena tak dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan melainkan di Polda Jawa Timur.*
Laporan oleh: Muhammad Reza