Senin, 04 Agustus 2025
Menu

Menko Polkam Jamin Dana Masyarakat Aman Usai Ada Kebijakan Baru PPATK Bekukan Rekening Dormant

Redaksi
Ilustrasi ATM Diblokir | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Ilustrasi ATM Diblokir | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal membekukan rekening yang tidak aktif atau rekening dormant selama tiga bulan. PPATK sendiri menyebut bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah rekening disalahgunakan.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pun menanggapi kebijakan baru PPATK tersebut. Budi mengungkapkan bahwa pemerintah menjamin dana pada rekening yang dibekukan akan tetap aman.

“Kemenko Polkam (Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan) akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 30/7/2025.

Hal ini dilakukan Kemenko Polkam untuk merespons aspirasi masyarakat yang takut apabila rekeningnya dibekukan. Ia kembali memastikan bahwa hak masyarakat bakal tetap terjamin dan terlindungi.

“Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik,” ujar Budi.

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil langkah pemblokiran rekening ini lantaran menemukan 140 ribu lebih rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun. Nilainya pun mencapai Rp428,61 tanpa adanya pembaruan data nasabah.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa, 29/7/2025.

Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di samping itu, hal ini juga dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, hingga perusahaan bahwa rekening yang tak aktif masih tercatat dalam sistem.

Kongah menyebut bahwa selama lima tahun terakhir, banyak rekening dormant yang menjadi target tindak kejahatan tanpa diketahui atau disadari oleh pemiliknya. Beberapa di antara digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, korupsi, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, dan lain sebagainya.

“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank,” jelas Kongah.

Berdasarkan maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan data yang diperoleh dari perbankan pada 15 Mei 2025, maka PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening yang masuk kategori dormant tersebut. Walaupun begitu, PPATK memastikan uang nasabah yang ada pada rekening tersebut tetap aman dan 100 persen utuh.

“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi – uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh,” pungkas dia.

PPATK mengungkapkan bahwa rekening tersebut bisa diaktifkan kembali dengan cara datang ke bank yang bersangkutan atau ke PPATK.*