Hakim Sebut Tom Lembong Langgar Permendag karena Berikan Izin Impor Tanpa Rakor

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut bahwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 karena memberikan izin impor tanpa rapat koordinasi.
Adapun Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun pidana penjara.
Dalam pertimbanganya, Hakim Alfis Setiawan menyebut bahwa Tom telah menerbitkan Surat Nomor 294 tentang persetujuan pengadaan Gula Kristal Mentah (GKM) untuk operasi pasar dan persetujuan impor 157.500 ton GKM pada Maret dan April 2016.
“Oleh terdakwa selaku Mendag juga tidak didasari adanya rapat koordinasi (rakor) antar kementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2024.
Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom untuk kebutuhan stok gula diimpor pabrik gula swasta.
“Artinya terdakwa selaku mendag kembali tidak mentaati ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Gula,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis sebanyak 4,5 tahun pidana penjara terhadap Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembkng di kasus importasi gula.
Majelis hakim menilai bahwa Tom telah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan, Jumat, 18/7/2025.
Selain itu, Tom juga diwajibkan untuk membayar uang denda sebanyak Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan denda Rp 750juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebanyak 6 bulan,” katanya.
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi