Senin, 21 Juli 2025
Menu

Pecinta Es Krim Auto Senyum, MUI Terbitkan Fatwa Halal Mixue!

Redaksi
Gerai Mixue Ice Cream & Tea.| ist
Gerai Mixue Ice Cream & Tea.| ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kabar baik bagi para pecinta es krim. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan halal itu diputuskan dalam sidang fatwa, pada Rabu, 15/2/2023, kemarin.

Ketua Bidang Fatwa Halal MUI Asrorun Niam mengatakan, fatwa halal ini ditetapkan setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan tim auditor lembaga pemeriksa halal (LPH) terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue.

“Dalam sidang, disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Niam melalui keterangan tertulis, Kamis, 16/2/2023.

Niam bilang, penetapan halal ini meliputi semua outlet dan menu. Diketahui sebelumnya, pemeriksaan halal terhadap Mixue sempat harus dikonfirmasi ulang karena ada salah satu bahan dari Cina.

“MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh,” jelas Niam.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.

Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI, diharapkan dapat menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan sertifikat halal Mixue.*