Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Jurist Tan hingga Ibrahim Arief Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook

Redaksi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (tengah) di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (tengah) di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan konsultan Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Selain mereka berdua, terdapat dua tersangka lain yang diterapkan Korps Adhyaksa, yakni Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulatsyah (MUL), dan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Ibrahim Arief selaku konsultan yang dikontrak Jurist Tan menjadi tahanan kota karena alasan medis.

“Ibrahim Arief yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, dia mengalami gangguan jantung yang sangat kronis,” kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Selasa, 15/7/2025, malam.

Adapun status tahanan kota diberikan setelah penyidik melakukan rapat dan menyepakati untuk memberikan status tersebut ke Ibrahim.

Sementara untuk dua tersangka lain, yakni SW dan MUL keduanya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan Jurist Tan yang diduga berada di luar negeri juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejagung menetapkan JT dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, hari ini Kejagung melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang yakni Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam penyidikannya, Kejagung menyoroti rapat pada 9 Mei 2020 yang dinilai berhubungan erat dengan perubahan teknis pengadaan laptop dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Padahal, pada 2019 lalu telah ada uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek. Saat itu, hasilnya dinilai tidak efektif dan disarankan untuk menggunakan sistem operasi Windows.

Pengadaan laptop tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp9,98 triliun. Dari total dana itu, sekitar Rp3,58 triliun berasal dari dana satuan pendidikan (DSP), sedangkan sisanya, sekitar Rp6,39 triliun, berasal dari dana alokasi khusus (DAK).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi