Jumat, 25 Juli 2025
Menu

DPR Sebut Kebijakan Gubernur Jabar Satu Kelas 50 Siswa Sesuai Permendikbudristek

Redaksi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10/7/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10/7/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menyatakan bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menginstruksikan satu kelas diisi hingga 50 siswa masih sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023.

“Jadi gini, itu dimungkinkan karena ada Permendikbudristek-nya, Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023. Itu belum dicabut sampai hari ini, sehingga Pak Dedi menggunakan itu,” katanya kepada Forum Keadilan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10/7/2025.

Lalu menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut, disebutkan untuk daerah tertentu yang mengalami kelebihan calon siswa dan keterbatasan satuan pendidikan, diperbolehkan untuk menetapkan jumlah siswa maksimal hingga 50 orang per kelas.

“Di situ jelas, untuk daerah tertentu dengan kondisi calon siswa yang berlebih, kemudian satuan pendidikannya sedikit, boleh kelasnya maksimal 50 orang,” ujarnya.

Namun demikian, Lalu menyoroti kesiapan fasilitas sebagai faktor krusial. Ia menyebut telah mengingatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat agar memastikan kesiapan ruang kelas serta sarana prasarana pendukung lainnya.

“Kalau memang dipaksakan 50 orang dalam 1 kelas, ya tentu ruang kelasnya tidak bisa seperti yang ada hari ini yang hanya bisa menampung 36 siswa. Ruang kelasnya harus dipersiapkan, sarana dan prasarana juga harus disiapkan, dan harus ada evaluasi terus,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran mengenai beban kerja guru, Lalu mengatakan bahwa hal tersebut juga menjadi perhatian DPR.

“Kita minta untuk itu segera dievaluasi juga,” tambahnya.

Lalu juga menyampaikan bahwa Pemprov Jabar telah berkomunikasi dan meminta izin kepada Kemendikdasmen terkait kebijakan tersebut.

“Mereka (Kemendikdasmen) terus komunikasi dan Pemprov Jabar sudah meminta izin. Selama Permendikbudristeknya belum dicabut, ya sah-sah saja,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari