Selasa, 05 Agustus 2025
Menu

Satgas PKH Kejagung Kembali Serahkan 833 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke BUMN

Redaksi
Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Rabu, 9/7/2025 | Ist
Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Rabu, 9/7/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kembali menyerahkan sebanyak 833 ribu hektare kawasan hutan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Satgas PKH Febrie mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 2.092.393,53 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Penguasaan kembali ini terbagi dalam dua tahapan besar. Tahap pertama dilakukan pada Februari hingga Maret 2025 seluas 1.019.000 hektare, tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan melibatkan 369 perusahaan,” ujar Febrie dalam sambutannya di Kejagung, Rabu, 9/7/2025.

Adapun tahap kedua berlangsung pada April hingga Juni 2025, dengan luasan 1.072.782,2 hektare di 12 provinsi dan 108 kabupaten, serta mencakup 315 perusahaan.

“Total, luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare,” tambahnya.

Febrie juga menyampaikan bahwa sebagian kawasan hutan tersebut telah diserahkan untuk dikelola oleh BUMN sektor Perkebunan, yakni PT Agrinas Palma Nusantara, sebagai bentuk pemulihan dan optimalisasi lahan.

Adapun penyerahan dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama dilakukan pada 10 Maret 2025 dengan luas 221.868,42 hektare lahan eks Duta Palma Group; tahap kedua pada 26 Maret 2025 dengan luas 216.997,75 hektare mencakup 109 perusahaan.

Sedangkan tahap ketiga baru akan diserahkan dalam waktu dekat, seluas 394.547,29 hektare dari 232 perusahaan di Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.

“Total keseluruhan penyerahan kepada PT Agrinas hingga tahap ketiga mencapai 833.413,461 hektare,” katanya.

Sebelumnya, Satgas PKH menyerahkan lahan sitaan kelapa sawit di kasus Duta Palma kepada Kementerian BUMN yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebanyak 216,997 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan.

“Pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” kata Febrie di Gedung Kejagung, Rabu, 26/3.

Adapun total lahan sawit yang terdapat oleh tim Satgas PKH sebesar 1.177.194,34 hektar. Ia menyebut bahwa pihaknya akan melakukan proses penguasaan dan menyerahkan secara bertahap.

“Yang kedua, dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.100.674,14 hektare. Ini kita kuasai tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Satgas PKH terlebih dahulu menyerahkan kawasan hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara sebanyak 221.868,421 hektare pada penyerahan tahap pertama di tanggal 10 Maret 2025.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi