Kejagung Sita 72 Mobil dari Gedung Sritex Sukoharjo

FORUM KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 mobil bermerek Isuzu, Subaru, Toyota, Lexus, sampai Mercedes-Benz dari Gedung Sritex 2 Sawah di Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 8/7/2025 malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengan kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usahanya.
“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” ungkap Harli.
Harli menyebut bahwa mobil yang disita diduga merupakan hasil tindak pidana, yang berkaitan dengan tindak pidana, hingga yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang itu relevan dengan perkara.
Saat ini, sebanyak 10 mobil dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang untuk diamankan, dikelola, dan dipelihara. Sementara itu, 62 mobil dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo.
“Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukohrajo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” ujar Harli.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang sebanyak Rp2 miliar usai menggeledah rumah milik Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
Adapun penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan di kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank daerah dan ke PT Sritex.
“Adapun sebelumnya pada Senin 30 Juni 2025, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya di Rumah IKL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa, 1/7.
Adapun rumah Iwan yang diperiksa terletak di Jawa Tengah, di Jl. Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Harli menyebut bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang senilai Rp2 miliar.
“2 pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertanggal 20 Maret dan 13 Mei 2024,” lanjutnya.
Selain itu, Kejagugg juga melakukan penggeledahan rumah milik AMS yang terletak di Jl. Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo.
“Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan 2 barang bukti elektronik berupa handphone,” katanya.
Kejagung juga menggeledah PT Sari Warna Asli Textile Industry, PT Multi Internasional Logistic, dan PT Senang Kharisma Textile.*