Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Dirut Sritex Pastikan Dana Kredit Tak Mengalir untuk Kepentingan Pribadi Iwan Setiawan

Redaksi
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 23/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan TV
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 23/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto membantah tudingan bahwa dana kredit dari empat bank digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto.

Adapun Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit sejumlah bank swasta dan pemerintah.

“Setahu saya sebagai adik, tidak. Tetapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” jawab Iwan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 23/6/2025.

Ia menegaskan bahwa kredit dari empat bank tersebut digunakan sepenuhnya untuk operasional Sritex dan anak-anak usahanya.

“Untuk operasional. Semuanya. Untuk operasional Sritex lah,” katanya.

Sebagai Wakil Direktur saat pencairan kredit berlangsung, Iwan Kurniawan memastikan dana pinjaman tersebut dialokasikan sesuai tujuan awal, yaitu mendukung kegiatan usaha perusahaan.

Ia pun kembali menegaskan tidak ada pembelian aset pribadi dari dana kredit tersebut.

“Setahu saya tidak ada. Kami sudah sampaikan juga di dalam,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada kepada PT Sritex Tbk. Para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp692 miliar. Salah satu tersangka tersebut ialah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, di antaranya ialah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.

Kejagung menyebut bahwa pihaknya menemukan cukup bukti tindak pidana korupsi berupa pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sritex dengan nilai total outstanding (tagihan yang belum dilunasi) kredit hingga bulan Oktober yang mencapai Rp3,5 triliun.

Adapun rincian bank yang memberikan kredit ke PT Sritex di antaranya ialah Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.840 (miliar), Bank BJB sebesar Rp543.980.507.170,00 (miliar), Bank DKI Rp149.007.085.018,57 (miliar) dan Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) ± Rp2.500.000.000.000 (triliun).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi