Sabtu, 30 Agustus 2025
Menu

Pakar UI Sindir Elite Politik: Dulu Diam soal Putusan Gibran, Kini Ribut Pemilu Dipisah

Redaksi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencoblos Pemilu 2024 di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 14/2/2024 | Instagram @gibran_rakabuming
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencoblos Pemilu 2024 di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 14/2/2024 | Instagram @gibran_rakabuming
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyindir sejumlah pernyataan legislator Senayan dan partai politik yang mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

“Pernyataan yang menyebut Putusan 135/2024 tentang pemilu serentak bisa diabaikan karena dua Putusan MK terdahulu (14/2013 dan 55/2019) tentang keserentakan pemilu tidak dibatalkan MK, adalah tidak tepat dalam hal ini,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Senin, 7/7/2025.

Menurutnya, MK telah secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya tafsir konstitusional mengenai keserentakan pemilu yang berlaku saat ini adalah sebagaimana yang tercantum dalam Putusan 135/2024.

Dirinya lantas menyindir sejumlah pernyataan legislator dan parpol yang diam saja ketika Mahkmah memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan untuk Gibran Rakabuming Raka melaju menjadi Calon Wakil Presiden dari Prabowo Subianto.

“Kalau logika bahwa putusan terdahulu bisa tetap digunakan, maka seharusnya syarat usia capres itu adalah tetap 40 tahun, bukan menyertakan pengecualian pernah atau sedang menjabat pada posisi elected officials seperti pada Putusan 90/2023,” tambahnya.

Titi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semestinya tidak lagi diperdebatkan soal konstitusionalitasnya.

Ia mendorong agar pembentuk undang-undang segera menunjukkan sikap kenegarawanan dan keteladanan hukum dengan menindaklanjuti putusan tersebut melalui revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

“Saat ini yang dibutuhkan adalah konsistensi kita dalam berbangsa dan bernegara. Dulu publik dipaksa menerima Putusan MK yang dihasilkan dari sebuah proses yang amat sangat kontroversial. Sekarang sikap yang sama juga ditunggu dari pembentuk UU dan semua elite politik,” katanya.

“Tempuh prosedur dan mekanisme yang juga dulu diambil oleh para pihak yang protes atas Putusan 90/2023, yaitu langkah hukum yang konstitusional,” tambahnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa masih banyak persoalan dalam sistem pemilu Indonesia yang perlu dibenahi.

Menurutnya, revisi UU Pemilu seharusnya tidak hanya berfokus pada format keserentakan, tetapi juga pada aspek sistem pemilu, manajemen penyelenggaraan, penegakan hukum, hingga pemanfaatan teknologi.

“Aspek format keserentakan hanya satu saja dari sekian persoalan yang perlu diatur dengan baik oleh pembentuk UU. Maka, segera mulai pembahasan revisi UU Pemilu,” katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan agar pemilihan calon presiden/wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (nasional) dipisahkan dengan pemilihan calon gubernur, bupati dan walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (daerah) pada tahun 2029 mendatang.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti besarnya beban kerja penyelenggara pemilu dalam penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah yang diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024.

Selain masalah beban kerja terhadap penyelenggara yang berdampak pada kualitas pemilu, Mahkamah juga menyebut bahwa pemilu serentak justru mengakibatkan partai politik terjebak dalam pragmatisme politik.

MK juga menyoroti dampak negatif dari pelaksanaan pemilu serentak yang waktu penyelenggaraannya saling berdekatan antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah. Mahkamah menilai, kondisi tersebut bukan hanya membebani pemilih, tapi juga mengurangi kualitas demokrasi dan mengabaikan isu-isu pembangunan daerah.

Oleh karena itu, Mahkamah meminta kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan constitutional engineering atau rekayasa konstitusi dalam pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Hal ini lantaran, mau tidak mau, masa waktu pemilu daerah bisa dua tahun atau 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Itu berarti, pemilu daerah baru akan digelar setelah tahun 2029 usai pemilu nasional.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi