Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Basmi Prostitusi di IKN, 64 PSK Diamankan Sepanjang 2025

Redaksi
Rancangan IKN
Rancangan IKN | Sekretariat Negara
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dalam operasi penertibab sepanjang 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara menertibkan puluhan perempuan yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Bagenda Ali saat ditanya tentang penanganan penyakit sosial di Penajam Paser Utara, Kaltim.

“Kami pantau dan lakukan operasi penertiban praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar wilayah IKN,” ungkap Bagenda Ali di Penajam Paser Utara, Kaltim, Senin, 7/7/2025.

Ali mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemantauan hingga operasi penertiban supaya wilayah di sekitar calon ibu kota Indonesia itu terbebas dari penyakit sosial masyarakat.

Operasi penertiban di seluruh wilayah kecamatan, terutama di Kecamatan Sepaku yang juga masuk pada wilayah IKN dilakukan sepanjang 2025 oleh Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara.

Patroli penertiban itu terus dilakukan walaupun sudah ada Otorita IKN. Sebab, secara administratif, penegakan peraturan daerah (perda) masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat.

Ali menjelaskan, sebanyak 64 perempuan diduga PSK terjaring dalam tiga kali operasi penertiban terakhir, khususnya di wilayah Kecamatan Sepaku.

“Operasi pertama petugas tertibkan dua orang pelaku, dan operasi kedua 32 orang ditertibkan, serta operasi ketiga 30 orang ditertibkan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil dari keterangan yang diperoleh, praktik prostitusi ini kebanyakan dilakukan secara daring atau online lewat aplikasi media sosial. Para PSK tersebut menyewa kamar di penginapan dengan tarif Rp300 ribu per malam. Mereka pun menawarkan jasa dengan seharga antara Rp400-700 ribu sekali kencan.

“Pelaku prostitusi itu tawarkan jasa dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu sekali kencan,” jelas Ali.

Pelaku praktik prostitusi ini kebanyakan berasal dari Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, hingga Yogyakarta. Para pelaku praktik prostitusi yang asalnya dari luar Kalimantan diminta untuk segera meninggalkan wilayah tersebut dalam dua hingga tiga hari usai dibina.

“Penanganan praktik prostitusi membutuhkan kerja sama lintas sektor, terutama mengawasi pendatang yang menyewa kamar penginapan tanpa identitas jelas karena masuk kawasan strategis nasional yang harus dijaga dari ancaman degradasi moral dan sosial,” tutur Ali.*