PK Setya Novanto Kabul, MA Potong Hukuman Penjara Jadi 12,5 Tahun

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP.
“Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” sebagaimana amar putusan dalam laman MA, dikutip Rabu, 2/7/2025.
Putusan ini jauh lebih rendah daripada putusan tingkat pertama. Adapun pada putusan tingkat pertama, ia divonis 15 tahun penjara dalam kasus tersebut.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata MA.
Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayarkan Rp5 miliar di antaranya. Dengan begitu, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sejumlah Rp49 miliar.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Sebagai informasi, Setya Novanto mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 November 2017. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), ia dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018. Dengan demikian, hingga saat ini, Setnov telah menjalani masa tahanan selama 7,5 tahun.
Dalam perkara korupsi proyek e-KTP, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Setnov.
Ia dianggap menerima keuntungan sebesar USD7,3 juta serta sebuah jam tangan Richard Mille RM011 senilai USD135 ribu dari proyek yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,6 triliun itu.
Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada Selasa, 24 April 2018, dan Setnov menyatakan menerima keputusan tersebut.
Namun, setelah menjalani hukuman selama satu tahun, Setnov mengajukan PK, yang kini dikabulkan oleh MA.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi