Kasasi Harvey Moeis dan Helena Lim Ditolak di Kasus Timah Rp300 Triliun

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis dan Helena Lim di kasus korupsi pengelolaan tata niaga Komoditas Timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp300 Triliun.
Adapun perkara Harvey tertuang dalam perkara Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dan perkara Helena dalam nomor 4985 K/PID.SUS/2025. Kedua perkara diputus dalam waktu 10 hari.
“Amar putusan: tolak,” tulis amar putusan dalam laman Kepaniteraan MA, dikutip Selasa, 1/7/2025.
Adapun suami dari selebriti Sandra Dewi tersebut tetap divonis pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding. Selain itu, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Sedangkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, tetap divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ia juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp900 juta.
Adapun kedua perkara tersebut diputus pada Rabu, 25 Juni. Untuk susunan majelis perkara Harvey Moeis dipimpin oleh Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan Hakim Anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sedangkan perkara Helena memiliki susunan majelis hakim yang sama, namun terdapat satu anggota hakim yang berbeda, yakni Agustinus Purnomo.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama yang hanya 6,5 tahun penjara dan juga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 12 tahun penjara.
Sedangkan Helena, di pengadilan tingkat banding, sebelumnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi