Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Hasto Ngaku Tak Dekat dengan Harun Masiku Meski Pernah Bertemu

Redaksi
Sidang Kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 26/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 26/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku tidak memiliki kedekatan dengan tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku meskipun dirinya pernah bertemu dengannya secara langsung.

Hal itu ia ungkapkan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Mulanya, ia menceritakan awal pertemuan dengan Harun, yakni saat dirinya ingin mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan pada 2019 lalu. Saat itu, ia bertemu dengan Harun yang membawa biodata diri ke Kantor DPP PDI Perjuangan. Namun, ia membantah bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan Harun.

“Saya tidak punya kedekatan dengan Harun Masiku,” ungkap Hasto dalam persidangan, Kamis, 26/6/2025.

Dalam pertemuan tersebut, Hasto menyatakan bahwa saat Harun hendak mendaftarkan dirinya sebagai caleg, ia menunjukkan identitas Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Saat itu yang bersangkutan menunjukan KTA-nya, sebagai anggota PDIP. Jadi bukan sebagai kader PDIP,” katanya.

Setelahnya, ia menyebut bahwa Harun tidak pernah berkomunikasi dengannya selama proses pencalegan, yakni setelah dirinya ditetapkan sebagai caleg Dapil Sumatera Selatan I.

Hasto menyebut, penetapan Harun di dapil tersebut telah sesuai dengan hasil rapat pleno DPP PDI Perjuangan, yang mana harus dipatuhi oleh semua caleg.

“Apalagi keputusan ini melalui suatu proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap calon anggota legislatif terhadap usulan daerah pemilihannya,” katanya.

Di sisi lain, ia mengklaim bahwa dirinya hanya bertemu Harun selama dua kali, yakni saat dirinya mendaftar sebagai caleg di kantor DPP PDI Perjuangan dan kedua saat dirinya didatangi Harun di rumah aspirasi PDI Perjuangan.

Pada saat itu, kata dia, Hasto diminta untuk menghadiri upacara adat dan perayaan natal di tempat Harun Masiku. Namun, permohonan tersebut diabaikannya.

“Saudara Harun Nasiku ketemu saya di Rumah Aspirasi ketika mengundang saya sekitar bulan November untuk menghadiri acara potong kerbau, suatu upacara adat yang sangat besar dan juga mengundang saya untuk hadir di natalan tapi saya tidak menghadiri kedua undangan tersebut,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi