Resmikan Proyek KEK Sanur, Prabowo Puji Jokowi Dalam Sambutannya

“Saya gunakan kesempatan ini mengajak kita semua untuk menyampaikan penghargaan, apresiasi atas keputusan presiden Joko Widodo untuk membuka kawasan ekonomi khusus, karena KEK ini diputuskan di bawah pemerintah Pak Jokowi,” ujar Prabowo dalam peresmian proyek KEK Sanur dan Bali International Hospital, Rabu, 25/6/2025.
Prabowo mengungkapkan merasa beruntung dapat meresmikan KEK Sanur yang telah dirintis sejak masa kepemimpinan Jokowi.
Kepala Negara itu menyebut seluruh Presiden pendahulu berjasa dalam pembangunan layanan kesehatan di Indonesia.
“Jadi saudara-saudara, saya merasa bahwa saya mewarisi kebaikan dari kepemimpinan presiden-presiden sebelum saya,” katanya.
Prabowo pun menyatakan bahwa dirinya tidak ragu-ragu menyebut bahwa ia meneladani dan mengingat seluruh jasa Presiden pendahulunya.
Prabowo menegaskan membangun negara tidak bisa dilakukan oleh hanya satu dan dua orang, melainkan seluruh pihak harus saling bahu-membahu dalam membangun Indonesia.
“Petani-petani, nelayan-nelayan, dokter-dokter, di mana-mana, di tempat terpencil di gunung-gunung, profesor-profesor yang mengajar, yang mendidik murid-muridnya, insinyur-insinyur ini semua bagian dari pembangunan suatu bangsa,” tambahnya.
Diketahui, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Sanur, Bali menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang KEK Sanur.
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 1 November 2022 itu, Kawasan Ekonomi Khusus Sanur memiliki luas 41,26 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Kawasan tersebut dibatasi setelah Utara oleh Desa Sanur Kaja, Timur Desa Sanur Kaja, Selatan Desa Sanur Kaja, dan Kelurahan Sanur dan Barat berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur.
KEK itu nantinya dibangun oleh badan usaha pembangun. Melalui peraturan tersebut, Jokowi memberikan waktu kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak beleid ini ditetapkan.*