Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Kepala BPH Migas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE

Redaksi
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 16/6/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 16/6/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Erika mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi sejumlah hal terkait kewenangan BPH Migas dalam pengaturan dan pengawasan distribusi gas dan minyak.

“Iya, saya dipanggil sebagai saksi. Kami sebagai badan pengatur dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku, termasuk isi DPP Bidas (Dokumen Pemanfaatan dan Pengangkutan Gas Bumi) dalam pengawasan penyaluran gas dan minyak. Kurang lebih hanya seputar itu,” ujar Erika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 16/6/2025.

Ketika ditanya apakah BPH Migas sempat memberikan rekomendasi terkait kerja sama antara PGN dan IAE, Erika membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa BPH Migas hanya menerima laporan terkait praktik penjualan gas secara bertingkat (multi-level).

“Bukan memberikan rekomendasi, tapi dulu pernah ada laporan ke BPH Migas tentang adanya penjualan gas bertingkat,” jelasnya.

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut, Erika menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah BPH Migas.

“Kalau soal kerugian negara, itu bukan kewenangan kami. Silakan langsung tanya ke KPK ya,” pungkas Erika.

KPK mengusut dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.

Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024.

Dalam perjalanan penyelidikan perkara ini, KPK sempat mencekal Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas.

Kemudian, pada April 2025 KPK menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang mencapai USD1 juta.*

Laporan oleh: Muhammad Reza