Kata ‘Oke, Siappp’ Dipersoalkan, Kuasa Hukum Hasto Sebut Bukan Tanda Setuju

FORUM KEADILAN – Kata ‘Oke, Siappp’ menjadi persoalan dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Kuasa Hukum Hasto menyebut bahwa kata ‘Oke, Siappp’ bukan berarti menyetujui, sedangkan Ahli Bahasa yang dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut bahwa kata tersebut untuk melaksanakan perintah.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkap bahwa konteks yang disampaikan Hasto pada percakapan WhatsApp dengan Saeful Bahri bukan lantas berarti menyetujui. Adapun dalam percakapan tersebut Saeful menginformasikan telah menerima uang senilai Rp850 juta dari Harun Masiku.
“Kalau Sekjen menyampaikan ‘Oke, Sip’ bukan berarti dia menyetujui,” ujar Ronny usai skorsing persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 12/6/2025.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kata tersebut sudah pernah dikonfirmasi langsung kepada Saeful saat dirinya dihadirkan sebagai saksi kunci persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Hasto tak menyetujui adanya upaya suap di balik permohonan PAW Harun Masiku.
“Karena dibuktikan dengan Sekjen (Hasto) sempat memarahi Saeful terkait dengan ada upaya suap kepada komisioner KPU,” tambahnya.
Apalagi, kata dia, Hasto juga tengah disibukan urusan yang lebih penting, yaitu untuk pemenangan Pilpres Tahun 2019 untuk memenangkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sehingga tidak fokus pada persoalan pencalegan.
Kata ‘Siappp’ Disebut Melaksanakan Perintah
Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang mengungkapkan bahwa kata ‘Oke, Siappp’ antara percakapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan Saeful Bahri menjelaskan bahwa itu untuk melaksanakan perintah.
Awalnya, jaksa menyoroti sebuah pesan dari Saeful yang menyebut ‘tadi ada 600 dipakai 200’, tanpa ada pembukaan salam atau penjelasan awal. Pesan tersebut dikirim pukul 19.27 WIB dan dijawab hanya satu menit kemudian dengan tulisan ‘Siappp’.
“Dari situ terlihat bahwa kedua orang ini sudah memahami konteks percakapan. Angka 600 dan 200 itu bukan sesuatu yang asing atau baru bagi mereka,” jelas Frans.
Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut soal penggunaan kata ‘siap’ yang ditulis dengan tiga huruf ‘p’ di akhir ‘siappp’.
Frans menjelaskan bahwa dalam komunikasi digital atau media sosial, penambahan huruf pada akhir kata sering kali menunjukkan intensitas emosi atau kedekatan antar penutur.
“Kalau hanya menjawab ‘siap pak’, itu bentuk formal. Tapi kalau jawabannya ‘siappp’, tanpa embel-embel lain, itu menunjukkan hubungan yang lebih akrab. Mereka sudah saling kenal dan merasa dekat,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pemilihan gaya bahasa seperti itu biasa terjadi dalam komunikasi yang bersifat informal dan personal.
“Penggunaan kata ‘siappp’ menandakan adanya relasi yang sudah terjalin dan pemahaman bersama terhadap topik yang sedang dibahas,” katanya.
Selain itu, JPU memperlihatkan isi percakapan pesan WhatsApp bernama Gara Baskara yang diduga merupakan Kusnadi dan Sri Rejeki Hastomo yang diduga Hasto yang memuat perintah menenggelamkan ponsel.
“HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain,” kata Sri Rejeki Hastomo.
“Siap, Bapak. Bapak izin Cus ke PIK dulu,” balas Gara.
Frans menjelaskan bahwa sapaan ‘bapak’ menunjukkan penghormatan kepada lawan bicara. Ia menilai konteks perintah ‘yang itu ditenggelamkan saja’ mengacu secara jelas pada ponsel.
Lebih lanjut, Frans menjelaskan bahwa kata ‘siap’ memiliki arti untuk melaksanakan perintah. Dengan begitu, kalimat tersebut mengacu pada perintah penenggelaman ponsel.
“Lalu, dijawab oleh lawan bicaranya, ‘siap’. Artinya dia melaksanakan. Jadi di sini ada konteks. ‘HP ini saja’ berarti menunjukkan ada dua HP dari konteks ini. ‘HP ini saja’ berarti ada satu lagi HP. ‘Yang itu ditenggelamkan saja’. Berarti yang satu ini disetujui, yang itu ditenggelamkan saja. ‘Yang itu’ mengacu pada yang dia sebut ‘HP ini saja’,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi