Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Begini Kata Kejagung soal Peluang Usut Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat

Redaksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar | Forum Keadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait peluang mengusut dugaan pelanggaran atau tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan bahwa peluang tersebut terbuka lebar apabila ada laporan atau pengaduan yang masuk terkait adanya tindak pidana IUP tersebut.

“Kalau ada laporan pengaduannya,” tutur Harli ketika ditanya terkait peluang mengusut adanya tindak pidana IUP di Raja Ampat di Gedung Bundar Kejagung, Selasa, 10/6/2025 malam.

Walaupun begitu, Harli mengungkapkan bahwa jika ada dugaan tindak pidana dalam IUP di Raja Ampat, tidak harus dilaporkan ke Kejagung. Laporan bisa dilayangkan kepada penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Polri.

“Disampaikan ke aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian,” ujar dia.

“Atau pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin, 9/6.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10/6.

“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” lanjutnya.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi