Tiga Mahasiswa Peserta Aksi di Balai Kota Terbukti Positif Ganja

FORUM KEADILAN – Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait penanganan unjuk rasa memperingati 27 Tahun Reformasi di depan Balai Kota DKI Jakarta beberapa hari lalu. Dari total 93 orang yang diamankan, tiga di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Bahkan, satu dari ketiganya, berinisial ZFP, tidak hanya terbukti mengonsumsi zat terlarang, tetapi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, terhadap petugas yang tengah berjaga.
“Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tiga orang peserta aksi dinyatakan positif THC. Salah satunya, saudara ZFP, juga merupakan salah satu dari 15 tersangka yang saat ini telah ditahan,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat, 23/5/2025.
Ade Ary menuturkan, unjuk rasa awalnya berjalan kondusif. Namun berubah menjadi ricuh ketika sekelompok peserta memaksa masuk ke area dalam Balai Kota Jakarta. Aksi tersebut dihadang petugas, namun para pelaku justru melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.
“Ada anggota kami yang berseragam dipukul, didorong, bahkan digigit. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi sudah masuk ranah pidana terhadap petugas negara yang sah,” ucapnya.
Saat melakukan pendalaman, polisi juga menemukan bukti berupa hasil visum et repertum dari korban, rekaman video aksi di lapangan yang tersimpan dalam flash disk, serta kerusakan fisik pada gerbang Balai Kota.
“Peran mereka sudah jelas. Ada yang memprovokasi untuk melawan aparat, ada yang melakukan kekerasan secara fisik terhadap tujuh anggota polisi yang bertugas. Bahkan ada yang merusak pagar Balai Kota,” ujar Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary menuturkan, 93 orang yang semula diamankan, 78 orang telah dipulangkan ke keluarganya setelah menjalani pemeriksaan dan tidak ditemukan keterlibatan dalam tindakan pidana. Sementara 15 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ade Ary juga mengungkapkan, satu orang tersangka lainnya berinisial MAA masih dalam pengejaran petugas.
“Kemudian ada satu orang juga yang sudah ditetapkan tersangka, tapi bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran, yaitu saudara MAA,” kata Ade Ary.
Atas perbuatannya, tersangka melakukan tindakan melawan hukum mulai dari penghasutan Pasal 160 KUHP, ancaman maksimal 6 tahun, pengeroyokan Pasal 170 KUHP, ancaman hingga 5 tahun, hingga melawan petugas Pasal 212, 216, dan 218 KUHP, dengan ancaman pidana 4 bulan hingga 1 tahun.
“Beberapa tersangka juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun,” ujarnya.
Pihak kampus, melalui Lembaga Bantuan Hukum internal mereka, juga disebut telah memberikan pendampingan hukum terhadap para mahasiswa.
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan objektif dan transparan. Pendampingan hukum dari LBH kampus juga sudah dilakukan sejak awal pemeriksaan,” tambah Ade Ary.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa elemen mahasiswa Universitas Trisakti berujung pada kericuhan di depan Gedung Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu, 21/5.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan menuturkan bahwa mulanya, sejumlah mahasiswa Trisakti sedang memperingati Hari Reformasi Nasional.
Menurutnya, massa aksi Trisakti dari kampus mulanya menuju jalan Kebon Sirih kemudian belok kiri Jalan Agus Salim. Beberapa massa aksi belok kanan Jalan Merdeka Selatan dengan lawan arah menuju Balai Kota.
“Dua orang mahasiswa menggunakan sepeda motor menerobos masuk pintu gerbang Balai kota sehingga terjadi keributan dan pengeroyokan terhadap tujuh anggota Polri,” ucapnya.*
Laporan Ari Kurniansyah
Laporan oleh: Ari Kurniansyah