Kejagung Sita Dua Kapal dan 130 Helm Mewah Milik Ariyanto Bakrie

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua kapal dan 130 helm mewah milik Ariyanto Bakrie (AR) yang merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara vonis lepas pada kasus crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa penyidik telah menyita dua unit kapal serta ratusan helm mewah milik AR pada 17 April 2025.
“Penyidik juga sudah melakukan penyitaan satu unit terhadap kapal Skorpio GT4NT2. Terhadap kapal ini sudah dilakukan penyitaan dan saat ini sedang meminta persetujuan,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu, 23/4/2025.
Selain itu, kata Harli, satu kapal lain yang disita Kejagung tengah dimintakan izin terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri karena tonase kapal tersebut menjadikannya termasuk kategori barang tidak bergerak.
“Jadi harus dibedakan kapal dengan tonase-tonase tertentu, dia bisa menjadi barang tidak bergerak, maka harus diminta izin dulu. Sama halnya kalau melakukan penyitaan misalnya terhadap satu unit rumah, tanah, karena dia barang tidak bergerak, maka harus dimintakan izin terlebih dahulu,” tambahnya.
Selain kapal, penyidik Kejagung juga menyita 130 helm mewah dari sebuah lokasi di Jalan Mendut, Menteng. Harli menjelaskan bahwa helm-helm tersebut disita karena dinilai memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
“Mungkin publik bertanya-tanya, kenapa helm disita? Tapi helm-helm ini memang memiliki nilai ekonomis signifikan,” katanya.
Adapun beberapa helm mewah yang disita Kejagung di antaranya ialah 8 buah helm merek Ruby, 15 buah helm merek Bell, 4 buah heim merek Shoei, 8 buah helm merek Arai, 1 buah helm merek Bumblebee.
Tidak hanya itu, Harli juga menyebut bahwa penyidik menyita 12 unit sepeda mewah, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta tiga unit mobil mewah, yakni Porsche 992, Fiat, dan Mini Cooper. Semua barang bukti kendaraan disimpan di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Dalam kasus suap penanganan perkara CPO, Kejagung telah menyita sejumlah barang mewah dari para tersangka.
Dari tangan Ariyanto, penyidik menyita satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, satu mobil merek Toyota Land Cruiser, dan dua unit mobil merek Land Rover.
Kejagung juga menyita 21 unit sepeda motor mewah berbagai merek dari Ariyanto, di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh unit sepeda.
Kemudian, dari tersangka Ali Muhtarom yang merupakan hakim, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner.
Sementara, dari tersangka Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group, penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil merk Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton.
Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan (Jakpus) dan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjadi tersangka setelah diduga menerima suap sebanyak total Rp60 miliar di kasus vonis lepas pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Adapun para tersangka tersebut ialah, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan.
Selain itu, Kejagung turut menjerat tiga hakim aktif, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto serta dua orang pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
Setelahnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY). Ia memiliki peran untuk menyediakan uang Rp60 miliar untuk memuluskan perkara.*
Laporan Syahrul Baihaqi