Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia

FORUM KEADILAN – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14/3/2025 malam waktu setempat. Ia meninggal pada usia 73 tahun.
Pengacara Abdul Gani, Hairun Rizal, mengungkapkan bahwa kliennya tersebut meninggal pada pukul 20.00 WIT di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Chasan Boesoirie Ternate.
Rencananya, jenazah Abdul Gani akan dibawa ke Halmahera Selatan pada Sabtu, 15/3 sekira pukul 08.00 WIT dan dimakamkan di Desa Bibinoi.
“Besok sekitar jam 08.00 atau jam 09.00 akan diberangkatkan ke Halmahera Selatan dan akan dimakamkan di Desa Bibinoi,” ujar Hairun saat dihubungi awak media, Jumat, 14/3 malam.
Sebelumnya, sang anak, Toriq Kasuba mengungkapkan bagaimana kondisi ayahnya. Ia mengatakan bahwa sang ayah dirawat di rumah sakit karena kondisinya yang semakin menurun.
Sejak dirawat di rumah sakit, Abdul Gani pun mendapatkan perawatan intensif.
“Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri,” ungkap Toriq, Sabtu, 8/3.
“Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri,” sambung dia.
Berdasarkan pemeriksaan CT Scan, kata Toriq, Abdul Gani mengalami infeksi nanah pada bagian kanan kepala. Selain itu, terdapat penumpukan cairan juga pada bagian tengah kepala yang menekan saraf otak hingga membuatnya lumpuh.
Menurut Toriq, dokter menyarankan untuk melakukan tindakan pengeboran pada kepala bagian kanan dan kiri sang ayah untuk mengeluarkan infeksi nanahnya.
“Jadi kami bermusyawarah dengan dokter yang lain, berisiko tinggi sehingga kami belum bisa ambil risiko itu sampai sekarang, karena memang tidak siap untuk dioperasi,” tuturnya.
Diketahui, Abdul Gani Kasuba adalah terpidana kasus suap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dan gratifikasi.
Abdul Gani telah divonis selama 8 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada 26 September 2024 lalu.
Selain itu, Abdul Gani juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dari kasusnya sebesar Rp109.056 miliar dan USD90 ribu.*