Menkomdigi Buka Suara Terkait Seskab Teddy Naik Pangkat
FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto mempunyai kewenangan penuh dalam menentukan posisi hingga status bawahannya, termasuk penugasan terhadap Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
Hal ini disampaikan oleh Meutya Hafid, merespons diskusi dan kritikan publik mengenai status Teddy sebagai Sekretaris Kabinet di bawah Menteri Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer.
Meutya menjelaskan bahwa setiap kebijakan terkait pengangkatan dan status pejabat dalam pemerintahan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku beserta kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.
“Sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet,” kata Meutya melalui siaran pers, Kamis , 13/3/2025.
“Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional,” lanjutnya.
Ia menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menjalankan prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas disebut akan selalu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.
Meutya menambahkan, pemerintah menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus berupaya mengedepankan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil. Pemerintah akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diimplementasikan sejalan dengan konstitusi demi kepentingan bangsa dan negara.
“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” tuturnya.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” imbuhnya.
Sebagai informasi, penunjukan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet menuai kritikan karena berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI, terdapat 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer.
Dalam konteks tersebut, jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan. Kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol juga menuai kritikan.*
