Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Wamendagri Ribka Sebut PSU Pilkada Bisa Gunakan APBN

Redaksi
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27/2/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27/2/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada harus terlaksana sesuai dengan amanat konstitusi.

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan PSU.

“DPR RI sudah memberikan tugas kepada Kemendagri untuk melakukan koordinasi kerja dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini,” ujar Ribka di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27/2/2025.

Menurutnya, jika daerah tidak memiliki anggaran untuk PSU, Kemendagri telah menyiapkan mekanisme untuk mengatasinya. Salah satu opsi yang memungkinkan adalah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau daerah sama sekali tidak tersedia anggarannya, ada mekanisme yang akan dilakukan oleh Kemendagri,” katanya.

Saat ditanya apakah anggaran PSU bisa menggunakan APBN, Ribka menegaskan bahwa hal itu memungkinkan berdasarkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2014.

“Kita cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya seperti apa. Kalau memang tidak bisa, baru kita akan menempuh mekanisme sumber pembiayaan dari APBN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ribka menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan kesiapan anggaran.

“Ini prioritas dan amanat konstitusi, jadi wajib dilakukan. Bisa dipastikan PSU harus terlaksana,” tegasnya.*

Laporan Muhammad Reza