Kuasa Hukum Tepis Kabar Soal Harvey Moeis Ajukan Kasasi

Andi mengungkapkan bahwa dirinya belum mendapatkan mandat dari dari kliennya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan masih menunggu salinan putusan banding.
“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi,” kata Ahmad dalam keterangan resmi, Senin, 17/2/2025.
“Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula, hingga saat ini, kami selaku kuasa hukum belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” tambahnya.
Ahmad mengatakan, pihaknya membutuhkan salinan putusan tersebut sebagai bahan kajian untuk menentukan sikap mengajukan kasasi atau tidak.
“Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut,” kata Ahmad.
“Selanjutnya, baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” ujar dia.
Ahmad pun mengklarifikasi bahwa tim kuasa hukum tidak akan mendahului klien dan menyatakan bahwa klien akan mengajukan kasasi atau tidak. Ia menegaskan, pemberitaan soal pengajuan kasasi sama sekali tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
Sebelumnya diketahui, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan banding yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar Andi kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 17/2/2025.
Andi menjelaskan, putusan yang dijatuhkan PT Jakarta baik terhadap Harvey; pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim; eks dan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Lalu, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
“Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum. Maka yang pasti kami akan menunggu upaya hukum,” ujar Andi.
Diketahui, putusan banding memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola timah dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyampaikan bahwa Harvey Moeis telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi bersama terdakwa lainnya. Selain, pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.
Teguh pun menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman tersebut akibat Harvey tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.*