Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Sidang Gugatan Eks Karyawan Pegadaian Berlanjut, Saksi: Marshall Penuhi Syarat PKWT

Redaksi
Sidang gugatan karyawan Pengadaian. I Ist
Sidang gugatan karyawan Pengadaian. I Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang gugatan kasus perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan PT Pegadaian, Marshall Aritonang, dengan perusahaan Pegadaian kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12/2/2025.

Sidang kali ini, menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat yakni mantan Ketua Serikat Pekerja (SP) PT Pegadaian, Ketut Suhardiono dan Satoto selaku karyawan sekaligus pengurus SP Pegadaian.

Kedua saksi mengaku mengetahui penggugat pernah bekerja di PT Pegadaian serta telah berhenti karena pensiun pada 2023 lalu.

Menurut keduanya, sesuai ketentuan saat memasuki masa pensiun, para pekerja Pegadaian dapat mengajukan perpanjangan kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. Namun, mereka mendengar bahwa Marshall tidak mendapat persetujuan soal PKWT tersebut.

Menurut Ketut, Marshall telah memenuhi kriteria syarat dasar sebagai karyawan yang telah pensiun untuk melanjutkan hubungan kerja dengan kontrak PKWT.

“Beliau (Marshall) memenuhi syarat, karena kan surat keterangan sehat sudah ada, kemudian performance level (PL) atau penilaian kinerja yang bersangkutan juga baik, bahkan di atas baik. Kemudian sudah mengajukan permohonan (PKWT),” kata Ketut usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 12/2/2025.

Ketut menjelaskan, perkara gugatan perselisihan soal PKWT pensiunan di perusahaan plat merah tersebut baru pertama kali terjadi di meja hijau. Sebab sebelumnya, kasus PKWT ini hanya ada 12 orang yang mendapat kesempatan untuk melanjutkan sebagai pekerja dengan waktu tertentu.

“Meskipun hanya tiga bulan dan perpanjangan sebulan,” tuturnya.

Untuk itu Ketut berharap, dengan adanya kasus ini tidak ada lagi gugatan serupa atau permasalahan hukum lainnya. Sehingga para karyawan Pegadaian yang memasuki masa pensiun tidak mengalami kerugian.

“Saya sih sebenarnya tidak ingin adanya permasalahan hal-hal seperti ini. Artinya karyawan dengan perusahaan seakan-akan berseberangan, ya sebaiknya dikomunikasikan lah. Semua itu dibicarakan musyawarah-mufakat seperti apa baiknya, sehingga tidak terjadi sengketa atau permasalahan (hukum) seperti ini,” pungkas Ketut.

Diketahui, Marshall menggugat PT Pegadaian pasca perusahaan menolak perpanjangan kontrak kerja setelah memasuki usia pensiun. Padahal Marshall mengaku memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023-2025, karyawan yang telah pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja dengan kontrak PKWT selama dua tahun, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan termasuk kesehatan jasmani.

Namun, pengajuan perpanjangan kontrak Marshall pada Oktober 2023 ditolak oleh PT Pegadaian. Penolakan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan bahwa ia dinilai tidak layak bekerja untuk sementara waktu. Perusahaan menyebut, hasil pemeriksaan dilakukan melalui kerja sama dengan klinik Prodia.*

Laporan Muhammad Reza