Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Dukung Penghematan Anggaran 2025, KPK Pastikan Tak Pangkas Honor Pegawai

Redaksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendukung program pemerintah 2025 soal penghematan anggaran. Meski akan dilakukan penghematan anggaran, lembaga antirasuah itu memastikan tidak akan memangkas honor pegawai.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa penghematan anggaran yang dimaksud di antaranya perjalanan dinas dan operasional kantor.

“Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran. Di antaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Selasa, 28/1/2025.

Tessa mengatakan, sejak awal, KPK memang tidak mengalokasikan anggaran untuk honorarium tambahan. Lantaran, sudah menerapkan sistem single salary.

“Honorarium, KPK sejak awal tidak mengalokasikan dana tersebut karena sudah menerapkan single salary system,” jelas Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menyebut bahwa penghematan perjalanan dinas dan penyelenggaraan pertemuan dilakukan secara daring dan mengoptimalkan ruang yang ada di Gedung KPK.

Sementara, untuk kegiatan luar kota, akan dinilai berdasarkan skala prioritas dan juga pembatasan jumlah personil yang ditugaskan.

“Untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personil,” ujarnya.

Tak hanya itu, KPK akan mengurangi barang cetak dan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap. Tak terkecuali, soal efisiensi pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung.

“KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif. Tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.

Lewat penghematan anggaran ini, Tessa berharap anggaran yang ada dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip good governance. Sehingga tak menimbulkan celah yang rawan korupsi.*

Laporan Merinda Faradianti