Praperadilan Ditolak, Polri Lanjutkan Kasus Korupsi Rusun Cengkareng

FORUM KEADILAN – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melanjutkan pengusutan dugaan kasus korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun (Rusun) Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Kortastipidkor Irjen Pol Cahyono Wibowo menyebut bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 27/1/2025.
Selain itu, Cahyo menyebut bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa RHI (Rudy Hartono Iskandar) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut cacat formil sehingga tidak dapat diterima.
Putusan itu, kata dia, sangat penting untuk mencegah anggapan yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. Cahyo memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus itu.
“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Adapun dugaan kasus korupsi ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada tahun anggaran 2015. Kasus ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.
Setidaknya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya ialah mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono, yang juga terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.*
Laporan Syahrul Baihaqi