Rabu, 09 Juli 2025
Menu

KPK Kembali Panggil Mbak Ita dan Suami di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Redaksi
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita | Instagram @mbakitasmg
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita | Instagram @mbakitasmg
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Panggilan untuk dua tersangka atas nama AB dan HGR. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 22/1/2025.

Ini merupakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Mbak Ita setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilannya. Sedangkan, Alwin juga telah mengajukan gugatan praperadilan dan telah disidang pada Senin, 20/1 lalu.

Tessa mengonfirmasi, hingga saat ini Mbak Ita dan Alwin belum datang ke Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK memperpanjang pencekalan terhadap Mbak Ita dan Alwin selama enam bulan ke depan tertanggal dari 10 Januari 2025.

Diketahui, KPK telah menetapkan Mbak Ita, Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.

Untuk dua tersangka, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar, KPK telah melakukan penahanan sejak 17 Januari 2025 lalu.*

Laporan Merinda Faradianti