Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

Redaksi
Konferensi pers penetapan tersangka Eks Ketua PN Surabaya di Gedung Kejagung, Selasa, 14/1/2025. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Konferensi pers penetapan tersangka Eks Ketua PN Surabaya di Gedung Kejagung, Selasa, 14/1/2025. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi, dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 14/1/2025.

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa terdapat dana yang disiapkan untuk Ketua PN Surabaya sebesar 20.000 Dolar Singapura dari tersangka Lisa Rachmat (LR) selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Dana tersebut diperuntukkan untuk mengurus perkara yang menimpa Ronald.

Dalam penyelidikan, ditemukan bukti bahwa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) menangani biaya penanganan perkara sejak awal persidangan sampai putusan di PN Surabaya sebesar Rp2 miliar.

Lebih lanjut, pada penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda di rumah RS di Kota Surabaya, ditemukan amplop putih yang berisi Dolar Singapura.

“Ditemukan amplop putih yang salah satu tulisannya mengatakan diambil 43.000 Dolar Singapura bertuliskan kepada Pak RS PN Surabaya, milik Hakim,” kata Qohar.

Ia menyebut bahwa uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka LR kepada RS untuk memilih majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur.

Qohar mengatakan bahwa tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari mendatang.

Ia diduga telah melanggar ketentuan Pasal 12 Huruf c jo Pasal 12B jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi