Selasa, 16 September 2025
Menu

Kapolri Sebut Tingkat Kejahatan Menurun di 2024

Redaksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun Polri, di Mabes Polri, Selasa, 31/12/2024. I Ist
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun Polri, di Mabes Polri, Selasa, 31/12/2024. I Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan keberhasilan Polri dalam menekan angka kejahatan sepanjang tahun 2024. Menurutnya, total kasus kejahatan pada tahun 2024 tercatat sebanyak 325.150 perkara, turun 14.387 perkara dari tahun sebelumnya.

“Secara umum total kejahatan pada 2024 sebanyak 325.150 perkara, menurun 14.387 perkara atau 4,23 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 339.537 perkara,” katanya dalam Rilis Akhir Tahun Polri, Selasa, 31/12/24.

Selain itu, kata dia, tingkat penyelesaian perkara meningkat signifikan. Pada 2024, Polri berhasil menyelesaikan 244.975 perkara atau 75,34 persen, naik 1,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 74,25 persen.

“Upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium, dengan tetap mengedepankan prinsip restoratif justice (RJ). Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak serta memulihkan keadaan seperti semula,” ujar Listyo

Ia juga menyoroti manfaat ekonomi dari penerapan RJ, yang mampu menghemat anggaran negara dalam berbagai tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Komitmen kami terhadap RJ terlihat dari peningkatan jumlah penyelesaian perkara melalui mekanisme ini, yakni sebesar 15,89 persen. Pada 2024, terdapat 21.063 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan RJ, naik dari 18.175 perkara pada tahun sebelumnya,” katanya.

Meski begitu, Listyo menegaskan bahwa kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, masyarakat kecil, kelompok rentan, atau yang meresahkan masyarakat tetap akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” tuturnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi