Majelis Banding Perberat Hukuman Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara

FORUM KEADILAN – Majelis Banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis hukuman Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun hukuman penjara.
Hal ini tertuang dalam Putusan Banding PT Jakarta Nomor Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Harianto dan didampingi oleh Hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” bunyi amar putusan Banding Gazalba, dikutip Kamis, 26/12/2024.
Selain itu, Gazalba dihukum untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Majelis Banding juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.
Majelis Banding juga memerintahkan agar Gazalba tetap berada dalam tahanan penjara.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara terhadap Gazalba.
Gazalba dinyatakan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga diyakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi