Serba-serbi Kartu Identitas Anak (KIA): Lebih dari Sekadar Kartu Identitas
FORUM KEADILAN – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi warga negara Indonesia berusia di bawah 17 tahun. KIA memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak dan memudahkan akses anak terhadap berbagai layanan publik.
KIA bukan sekadar selembar kartu. Dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi anak, menjamin hak-haknya sebagai warga negara, dan memudahkan dalam pendataan penduduk. Selain itu, KIA juga dapat digunakan sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan. Dengan memiliki KIA, anak-anak dapat lebih mandiri dan merasa memiliki identitas.
Untuk membuat KIA, persyaratan yang dibutuhkan umumnya cukup sederhana, yaitu:
1. Akta kelahiran anak.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. KTP kedua orang tua atau wali.
4. Pas foto anak.
Proses pembuatan KIA dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil atau melalui layanan online. Waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan bervariasi tergantung dari masing-masing daerah.
Selain membuatkan KIA untuk anak, orang tua juga perlu mengajarkan anak tentang pentingnya memiliki dokumen identitas. Selain sebagai identitas resmi, KIA juga dapat digunakan sebagai:
1. Syarat perjalanan: Baik dalam negeri maupun luar negeri.
2. Bukti identitas dalam berbagai transaksi: Seperti membuka rekening bank atau membeli barang secara online.
3. Alat untuk melindungi diri: Jika anak terpisah dari keluarga, KIA dapat membantu dalam proses pencarian.
Sebagai orang tua atau wali, membuatkan KIA untuk anak merupakan bentuk tanggung jawab kita dalam memberikan perlindungan terbaik bagi anak. Mari kita bersama-sama mendukung program pemerintah dalam melengkapi data kependudukan anak melalui pembuatan KIA. Dengan demikian, kita telah memberikan bekal berharga bagi masa depan anak-anak kita.*
Laporan Dian Pangestu Pancar
